Contoh
kasus BUMN
Politisi
senayan memeras PT. Rajawali Nusantara Indonesia/RNI (Persero)
Kasus dugaan pemerasan
gula tersebut diawali dengan adanya pernyataan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang menyatakan ada upaya pemerasan oleh para
politisi DPR kepada sejumlah perusahaan BUMN. Setelah laporan tersebut,
Direktur Utama PT RNI (Persero) Ismed Hasan Putro mengaku ada beberapa anggota
DPR yang meminta kepada perusahaannya jatah 2.000 ton gula dengan alasan untuk
dibagikan ke daerah pemilihan. Nama anggota DPR yang disebut yaitu Idris
Sugeng. Ismed mengaku dirinya menolak permintaan Idris, kemudian pada akhirnya
Idris terpaksa membeli sebanyak 6 ton gula. Kasus pemerasan pada politisi
kepada perusahaan BUMN bukan hanya dialami oleh PT RNI, tetapi PT Merpati
Nusantara Airlines pada saat kepemimpinan Rudy Setyopurnomo.
Contoh
kasus Merger
Merger Bank CIMB.
Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga
didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di
Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan
Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad
(BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan
kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16
Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger
dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada
November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo
melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal
30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah
IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk
berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil
merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk.
Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers
(CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong
Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar
dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB
Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya
Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera -
Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh
saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822
saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban
Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB
menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang
saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi
dalam proses merger.
Contoh
kasus Akuisisi
Kasus
Akuisisi BTN-Bank Mandiri akan Dilaporkan ke KPK
Rencana akusisi PT Bank
Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dinilai banyak kejanggalan.
Salah satunya adalah dugaan adanya aksi ambil untung dari gejolak harga saham
kedua perusahaan negara tersebut yang dilakukan para pejabat negara.
Ketua Serikat Pekerja
BTN Satya Wijayantara menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan
adanya aksi ambil untung yang dilakukan oleh para pejabat di Kementerian BUMN,
dan Bank Mandiri atas gejolak harga saham beberapa waktu lalu. Menyikapi hal
itu, Satya menegaskan segera melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Contoh
kasus Tender
Kasus
Persekongkolan Tender e-KTP Belum Berujung
Proyek triliunan tender
e-KTP Tahun 2011-2012 belum juga berujung. Hingga kini masing-masing pihak
ngotot mempertahankan pendapat hukum mereka. Jika melihat pandangan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), meskipun terjadi dissenting opinion dalam
putusan KPPU, PT Astra Graphia Tbk (AG) terbukti bersekongkol dengan Percetakan
Negara Republik Indonesia (PNRI).
Sebaliknya, AG dan PNRI
keberatan dituding bersekongkol. Keberatan mereka diperkuat putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013. Pengadilan memutuskan AG dan PNRI tidak
terbukti melakukan kongkalikong sebagaimana pandangan KPPU. Tak terima dengan
putusan inilah KPPU mengajukan kasasi pada 1 April 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar