Monopoli
Monopoli
Pasar monopoli (dari
bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga
(price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan
cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang
diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan
harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian
atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut
atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri
dan Sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli.
Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan
jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak
langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli
pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin
masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah
dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling
rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki
modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga
murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau
hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui
peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak
menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai
satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli
yang tidak dilarang
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan
tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas
kekayaan intelektual.
Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi
bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya
penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam pasar oligopoli,
setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan
permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi
harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak
ada.
Struktur pasar oligopoli
umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang
tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
UU Anti Monopoli
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti
Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1)
Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud
dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah
satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU)
persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk
memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang
dalan antimonopoli
Kegiatan yang dilarang
berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
Posisi dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya
1.4 Perjanjian yang
dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan
pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha
sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan
sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri
terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis
maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian
dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang
lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU
Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999
masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang
dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
Oligopoli
Penetapan harga
Pembagian wilayah
Pemboikotan
Kartel
Trust
Oligopsoni
Integrasi vertical
Perjanjian tertutup
Perjanjian dengan pihak
luar negeri
1.5 Perjanjian yang
dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
Penggabungan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan
beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan
selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum.
Peleburan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang
karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang
meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena
hukum.
Pengambilalihan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau
mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan
Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
Perseroan/Badan Usaha tersebut.
1.6 Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak
tidak baik untuk persaingan pasar.
Monopoli
Monopsoni
Penguasaan pasar
Persekongkolan
Kasus pada berbagai struktur pasar
Contoh kasus dari struktur
pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar
tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam
pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap
memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja
dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan
penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan
konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja
walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung
dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar
modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber:
Nama
Kelompok: Rini Fariyani
Nova Arinda
Yuan Ikhsan
Kelas:
4EA23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar