ETIKA UTILITANISME DALAM BISNIS
ETIKA UTILITARIANISME
DALAM BISNIS
Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika
normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang
memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai
memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
"Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis,
yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkanIstilah ini juga
sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness
theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan
oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill Utilitarianisme
merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang
berguna, berfaedah, dan menguntungkan.[1][5] Sebaliknya,
yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan
Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna,
berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori
tujuan perbuatan
Teori Tujuan Perbuatan
Menurut kaum
utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau
mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi
diri sendiri ataupun orang lain. Adapun maksimalnya adalah dengan memperbesar
kegunaan, manfaat, dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan
dilakukan. Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada
penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi
sebagian besar orang. Dengan demikian, perbuatan manusia
baik secara etis dan
membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain.
Beberapa Ajaran Pokok
·
Seseorang hendaknya
bertindak sedemikian rupa, sehingga memajukan kebahagiaan (kesenangan) terbesar
dari sejumlah besar orang
·
Tindakan secara moral dapat
dibenarkan jika ia menghasilkan lebih banyak kebaikan daripada kejahatan,
dibandingkan tindakan yang mungkin diambil dalam situasi dan kondisi yang sama
·
Ajaran bahwa prinsip
kegunaan terbesar hendaknya menjadi kriteria dalam perkara etis Kriteria
itu harus diterapkan pada konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari
keputusan-keputusan etis.
Utilitarianisme
Peraturan
·
Tindakan moral yang
dibenarkan adalah tindakan yang didasarkan pada peraturan moral yang
menghasilkan akibat-akibat yang lebih baik.
Nama Kelompok: -Nova Arinda
-Rini Fariani
-Yuan Ikhsan
Sumber
1. A. Mangunhardjana. 1997. Isme-isme
dalam Etika dari A sampai Z. Jogjakarta: Kanisius. Hal.228-231.
2. Lorens Bagus. 2000. Kamus Filsafat.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 1144.
4. (Indonesia) Bryan Magee. 2001. The Story of Philosophy.
Jogjakarta: Kanisius
5. Robert Audi. 1995. The Cambridge
Dictionary of Philosophy. United Kingdom: Cambridge University Press. Hlm.
824-825.Rosen, Frederick. 2003. Classical
Nama Kelompok: -Nova Arinda
-Rini Fariani
-Yuan Ikhsan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar