Tampilkan postingan dengan label Tugas Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2013

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi


Tugas 3 (Makalah Tentang Perbedaan Koperasi)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 3
2EA23


  
DOSEN                         :  LIES HANDRIJANINGSIH
NAMA KELOMPOK :
1)    ADE WILISTIANY                    (18211284)
2)    DENNY ARDIANSYAH             (11211851)
3)    DIMAS TRI YAQIN                             (18211309)
4)    MUHAMMAD ALI VIKRI        (18211007)
5)    RINI FARIYANI                         (18211756)
6)    YUAN IKHSAN                          (17211594)



Universitas Gunadarma
2012/2013



PERBEDAAN KOPERASI
KOPERASI WARGA SMPN 7 BEKASI
DENGAN
KOPERASI UKM (USAHA KECIL MENENGAH)


  1. 1.     Dalam bentuk PERMODALAN :
Modal koperasi UKM ini berasal dari simpanan anggota dan cadangan dengan rincian sebagai berikut :
  1. A.     Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa.
  2. B.     Anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
  3. 2.     Kalau bentuk permodalan koperasi SMP N 7 BEKASI :
Modal koperasi SMPN 7 BEKASI ini berasal dari simpanan anggota dan cadangan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Modal Sendiri :
. Simpanan pokok                   
. Simpanan Wajib
. Cadangan
  1. Modal pihak lain :
. Simpanan Sukarela

Tujuan, dari koperasi UKM
 Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun antara lain sebagai berikut :
1.      Mengetahui Pengertian dari Koperasi dan UKM.
2.      Mengetahui apakah UKM pada saat ini sudah berhasil memperkuat basis ekonomi.
3.      Mengetahui Awal Mulanya Koperasi dan UKM.
4.      Mengetahui Salah satu Contoh dari UKM yang sudah berhasil.
Tujuan, dari koperasi SMPN 7 BEKASI  
      Adapun tujuan yang di ingin kan oleh penyusun antara lain sebagai berikut :
  1. Menyempurnakan tugas dan kinerja pengurus.
  2. Meningkatkan disiplin dan efisiensi kerja serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus.
  3. Meningkatkan kerja sama antara pengurus dan anggota.
  4. Meningkatkan kerja sama dengan pimpinan sekolah beserta staf.
  5. Menyelenggarakan RAT tahun buku 2012 paling lambat Februari 2013.

Kamis, 18 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI

Pengertian Koperasi


Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:


    Dilihat dari segi organisasi

    Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

    Dilihat dari segi tujuan usaha

    Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

    Dilihat dari segi sikap hubungan usaha

    Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

    Dilihat dari segi pengelolaan usaha

    Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

    Ciri-ciri Koperasi


    Beberapa ciri dari koperasi ialah:
    • Perkumpulan orang.
    • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
    • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
    • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
    • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
    • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
    • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
    • Menjalankan suatu usaha
    • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
    • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
    • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
    • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

    Tujuan Koperasi

    Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.