Hak Pekerja
Macam-Macam Hak Pekerja
- Hak
atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau
ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya
berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang
adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
- Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari
hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua,
sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak atas upah yang adil.
- Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua,
setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya
dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko
yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini
bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak
pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
- Hak
perlakuan keadilan dan hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
- Hak
atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank
arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga,
serta urusan social lainnya.
- Hak
atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai
kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan
uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi
memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
Whistle
blowing
Dalam dunia bisnis
kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan
karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian
moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan
whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang
atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan
oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa
saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle
blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika
seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle
blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua
macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan
ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan
beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan
untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai
pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan
saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan
itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini
punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh
dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
SUMBER:
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen
dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang
disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan yang
perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi
dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat
dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak
harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak
itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian
fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak
lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan
kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam
keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun
untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka
dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir
karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga
menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan
segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk
jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen
setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen
tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita
layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak
sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan
tersebut memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya
menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung
jawab dan kewajiban melayani dengan baik
SUMBER:
Nama
Kelompok: Rini Fariyani
Nova Arinda
Yuan Ikhsan
Kelas:
4EA23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar