Rabu, 19 November 2014

EKONOMI INTERNASIONAL

TUGAS
1.      Apa yg dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukannya?
Jawab:
Tarif optimal adalah tarif yg dapat memaksimalkan manfaat netto yg bersumber dari perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga dapat melunturkan dampak negatif yg diakibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan. Cara menentukannya adalah  sebuah Negara memberlakukan tarif sampai batas tertentu kesejahteraannya akan meningkat hingga ke titik maksimal, pada saat itulah tarifnya disebut tarif optimum. Tapi, jika pemerintah Negara yg bersangkutan mengubah tarif itu, maka tarif tersebut tidak lagi optimum sehingga tidak lagi meningkatkan kesejahteraannya bahkan ia akan merugi.

2.      Apa pengaruh tarif terhadap Term Of Trade dan apa kaitannya dengan ekonomi di Negara tersebut?
Jawab:
Pengaruhnya pemberlakuan tarif yg bersangkutan akan menurunkan volume perdagangan, namun dalam waktu bersamaan juga akan meningkatkan nilai tukar perdagangannya. Kaitannya dengan ekonomi Negara tersebut adalah perbaikan nilai tukar perdagangan cenderung menambah kesejahteraannya dan kekuatan negatifnya kemerosotan volume perdagangan.

3.   Meskipun menerima upah tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migrasi?
Jawab:
-          Karena dengan adanya tarif, tingkat kesejahteraan Negara yg bersangkutan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimasa perdagangan bebas.
-          Penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu:
1. Perekonomian tidak lagi berproduksi pada titik yg memaksimumkan nilai
    pendapatan dan harga dunia.
2. Konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferren tertinggi yg
    memaksimalkan kesejahteraan.
-          Volume perdagangan mengalami kemerosotan dengan adanya tarif.

4.      Apa pengaruhnya terhadap indikator Rp/5 jika:
-          Subsidi bbm hilang
-          Pembayaran hutang luar negeri naik
-          Tingkat bunga Indonesia naik
Jawab:
-          Subsidi bbm hilang nilai tukar Rp/$ menguat
-          Pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp/$ melemah
-          Tingkat bunga Indonesia naik nilai tukar Rp/$ menguat

5.     Untuk mempertahankan/meningkatkan pertumbuhan ekspor, suatu negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. Apa yg dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap inflasi. Jika ada bagaimana tindakan yg dilakukan oleh bank sentral setelah intervensi dilakukan?
Jawab:
Yg dilakukan bank sentral setelah intervensi dilakukan adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga

6.   Jika Indonesia mengalami defisit neraca berjalan (current account) tindakan apa yg dilakukan oleh pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia?
Jawab:

Tindakan yg dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia naiknya tingkat suku bunga, perubahan harga, perubahan tingkat pendapatan.

Rabu, 12 November 2014

ETIKA BISNIS

    CONTOH KASUS HAK PEKERJA

Konflik Buruh Dengan PT Megariamas

     
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
      Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
      “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
      Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
      Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.

      Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
      Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
      Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
      Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.

CONTOH KASUS IKLAN TIDAK ETIS

Persaingan Yang Dilakukan Antar Operator Selular Kartu As (Simpati) Dan Xl

Beberapa tahun lalu, sebuah iklan Kartu AS yang diiklankan oleh Sule di televisi. Dalam  iklan tersebut, ia tampil seolah-olah sedang diwawancarai oleh wartawan. Kemudian ia selanjutnya berkomentar, ”Saya kapok dibohongin sama anak kecil,” ujar Sule yang disambut dengan tertawa para wartawan, dalam penampilan iklannya.

Padahal dalam iklan yang memakai Sule sebagai model langsung teringat iklan Kartu XL yang juga dibintangi Sule juga bersama Baim dan Putri Titian. Terjadilah dialog antara Sule dan Baim. “Gimana Im, Om Sule ganteng khan?” tanya Sule. “Jelek!” jawab Baim memperlihatkan muka polosnya. Kemudian Sule memberikan dua buah makanan kepada Baim dengan harapan Baim akan mengatakan ‘Sule ganteng’. 

Namun Baim masih menjawab apa ada seperti jawaban sebelumnya. “Dari pertama, Om Sule itu jelek. Dari pertama kalau Rp. 25,- XL, murahnya beneran.” jawab Baim lagi, dan seterusnya.
Satu orang muncul dalam dua penampilan iklan yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hampir bersamaan. Jeda waktu aku menonton penampilan Sule dalam iklan di XL dan AS tidak terlalu jauh bahkan hanya dalam hitungan hari. Ada sebagian orang yang berpendapat apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis dalam dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang menjadi ‘kutu loncat’ ala tokoh parpol yang secara cepat berpindah kepada pelaku iklan lain yang merupakan kompetitornya. Sebagian lain berpendapat, sah-sah aja.

Namun pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat.

Contoh Perang Iklan XL vs Telkomsel di billboard Medan
Di dalam EPI juga diberikan beberapa prinsip tentang keterlibatan anak-anak di bawah umur -apalagi Balita- seperti antara lain:
·         Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.
·         Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
·         Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
·         Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anakanak mereka akan produk terkait (lihat halaman 34 EPI).

Manipulasi yang dimaksudkan disini adalah mempengaruhi kemauan orang lain sedemikian rupa, sehingga ia menghendaki atau menginginkan sesuatu yang sebenarnya tidak dipilih oleh orang itu sendiri. Karena dimanipulasi, seseorang mengikuti motivasi yang tidak berasal dari dirinya sendiri, tapi ”ditanamkan” dalam dirinya dari luar, tidak hanya dimanipulasi bahkan iklan dapat mempengaruhi konsumen dengan memanfaatkan faktor-faktor psikologis seperti status, gengsi, seks.

Disini perilaku konsumen di pengaruhi tapi tidak dimanipulasi. Kebebasan konsumen tidak dihilangkan, jarang terdapat masalah etis, lebih banyak bisa muncul masalah selera rendah (bad taste). Misalnya saja kasus yang terjadi pada sejumlah produsen kecantikan memanfaatkan wajah model ayu untuk iklan. Demi merangsang minat konsumen, tak jarang mereka nekat melakukan manipulasi wajah sang model yang seolah cantik sempurna berkat produk yang dipasarkan.
Seperti iklan NatureLuxe Mousse Mascara, yang mengklaim dapat melentikkan dan menambah volume bulu mata hingga dua kali kondisi normal. Iklan itu menampilkan model berparas ayu dengan penampilan bulu mata sesuai klaim. Mereka yang melihat iklan tersebut mungkin akan mengira penampilan mata sang model berkat NatureLuxe Mousse Mascara. Nyatanya, di sisi bawah iklan tersebut tertera pernyataan dalam boks kecil bahwa bulu mata sang model yang tercipta dalam gambar hasil permainan digital Photoshop.

Kemudian iklan krim antipenuaan Lancome yang dibintangi Julia Roberts dan iklan krim penutup noda Maybelline dengan model Christy Turlington. Produsen yang bernaung di bawah nama besar L'Oreal itu menampilan wajah 'palsu' Julia Roberts dalam iklan dua halaman di sejumlah majalah. Tim iklan nekat melakukan koreksi digital sedemikian rupa untuk menghilangkan keriput, yang sebenarnya tampak nyata di wajah sang bintang. Sementara tim iklan Maybelline sengaja melakukan manipulasi dengan menyekat-nyekat bagian wajah sang bintang dengan maksud menunjukkan perbandingan antara bagian yang memakai dan tidak memakai produk itu. Bagian yang memakai produk dibuat mulus, sedangkan yang tidak memakai terlihat keriput.

Melihat hal tersebut Menteri Kesetaraan Inggris, Lynne Featherstone, meminta produsen untuk jujur dalam mengiklankan produknya. Maka dalam kasus ini dapat terlihat bahwa produsen memanfaatkan teknologi yang ada untuk memanipulasi dan mempengaruhi konsumen untuk menggunakan produk yang diiklankan. Namun dalam hal ini bukanlah masalah selera yang telah dijelaskan sebelumnya, namun lebih kepada perilaku menyimpang yang dilakukan produsen yang cenderung tidak mencermikan realitas dan kejujuran.

CONTOH KASUS ETIKA PASAR BEBAS

Ditolaknya Indomie di Taiwan

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

ETIKA BISNIS

Iklan Dan Dimensi Etisnya

Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.

1.               Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini

Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk.

2.               Beberapa persoalan etis periklanan

Dunia periklanan memang merupakan dunia glamour dalam bisnis modern saat ini, selain sebagai alat promosi kepada konsumen, iklan merupakan salah satu alat komunikasi interaktif antara konsumen dan produsen. Iklan-iklan yang ditayangkan secara massal dan intensif kepada masyarakat pada umumnya tidak mendidik, selain itu periklanan memamerkan suatu suasana hedonis dan meterialistis yang pada akhirnya menumbuhkan ideologi konsumerisme.
Penayangan suatu iklan pada ruang publik seharusnya menyandarkan diri pada prinsip utama serta fungsi utama sebuah iklan.Tentunya kita telah mengetahui bahwa iklan berfungsi sebagai alat informatif dan persuasif. Iklan yang sesuai dengan etika binis adalah iklan yang penyampaiannya kepada masyarakat sesuai dengan kebenaran, artinya apa-apa yang diinformasikan melalui iklan tersebut memang pada kenyataannya adalah benar.

3.               Makna Etis Menipu dalam Iklan

Selain itu, manipulasi dalam periklanan juga merupakan hal yang cukup merugikan bagi konsumen. Manipulasi disini diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh si pengiklan terhadap si konsumen untuk membeli produk yang dihasilkan.
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan dimata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuain antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relefan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.

4.               Kebebasan Konsumen

Menurut John F. Kenedy ada beberapa hak dasar konsumen yaitu :
·         Hak akan keselamatan
·         Hak untuk mendapatkan informasi
·         Hak untuk memilih
·         Hak untuk didengar
·         Hak untuk menikmati lingkungan yang bersih.

Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang di buat dan ditawarkan oleh bisnis.
Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis. Etika dalam praktek bisnis sejalan dengan kesuksesan dalam berbisnis.

Perhatian untuk konsumen :
a)      Hak Atas Keamanan
Banyak produk mengandung resiko tertentu untuk konsumen, khususnya resiko untuk kesehatan dan keselamatan.
b)      Hak Atas Informasi
Konsumen berhak mengetahui segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk itu maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga resiko yang menyertai pemakainnya.
c)      Hak Untuk Memilih
Dalam ekonomi pasar bebas di mana kompetisi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk memilih antara pelbagai produk dan jasa yang di tawarkan.
d)     Hak Untuk Didengarkan
e)      Konsumen adalah orang yang menggunakan produk atau jasa. Ia berhak bahwa keinginannya tentang produk atau jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan, terutama
Keluhannya.
f)       Hak Lingkungan Hidup
Konsumen memanfaatkan sumber daya alam, sehingga tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan atau merugikan berkelanjutan proses-proses alam.

SUMBER:

Etika Pasar Bebas

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.

Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..

Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan 
peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
·                     Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
·                     Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.

Keuntungan moral pasar bebas:
·         Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
·         Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·         Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
·         Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·         Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

     SUMBER:

Nama Kelompok: Rini Fariyani
                               Nova Arinda
                               Yuan Ikhsan

Kelas: 4EA23

Minggu, 02 November 2014

ETIKA BISNIS

Hak Pekerja


Macam-Macam Hak Pekerja

  • Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.

  • Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.

  • Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.

  • Hak perlakuan keadilan dan hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.

  • Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.

  • Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
Whistle blowing
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :

a.  Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
     Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
    Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat. 

b.    Whistle blowing eksternal
    Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
      Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
      Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
   Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.

SUMBER:



BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


A. Hubungan Produsen dan Konsumen
     Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
     Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.

 B. Gerakan Konsumen
     Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak  konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
     Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.

C. Konsumen Adalah Raja
        Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita  layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
-  Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
-  Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik

SUMBER:


Nama Kelompok: Rini Fariyani
                               Nova Arinda
                               Yuan Ikhsan

Kelas: 4EA23