Dari ke-10 klasifikasi hak berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 maka ada tiga hak yang paling banyak diadukan yaitu hak memperoleh keadilan sebanyak 1634 berkas, hak atas kesejahteraan sebanyak 1594 berkas, dan hak atas rasa aman sebanyak 396 berkas. Dari data tersebut Polri menjadi pihak yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 1240, yang disusul oleh korporasi sebanyak 767 berkas dan pemerintah daerah sebanyak 378 berkas.
Komnas HAM juga telah membentuk tim paripurna untuk beberapa kasus pelanggaran HAM diantaranya adalah Tim paripurna meninggalnya tiga Tenaga Kerja Indonesia d Malaysia; Tim Perdasi Papua; Tim penyusunan konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu; Tim penyusunan mekanisme penyelesaikan konflik agraria;
Selain itu Komnas HAM juga menyampaikan perkembangan penanganan peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti peristiwa Talangsari 1989; Peristiwa penghilangan orang secara paksa; Penyelesaian peristiwa Wasior dan Wamena; Penyelesaian peristiwa keerusuhan Mei 1998; Penyelesaian peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II;Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo; Peristiwa 1965 – 1966 dan Peristiwa penembakan Misterius (Petrus).
Dalam setiap laporannya, masing-masing dari Lembaga Nasional HAM menyampaikan rekomendasi. Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh KPAI diantaranya adalah untuk menghentikan kekerasan di sekolah dan menjadikan sekolah aman, nyaman dan membuat anak terlindungi dari kekerasan, Sekolah Ramah Anak perlu menjadi kebijakan nasional yang diimplementasikan di seluruh sekola serta didukung oleh struktur, aparatur dan program berkelanjutan berbasis integrasi prinsip penyelenggaran pendidikan yang menghormati HAM dan prinsip perlindungan anak.Untuk anak-anak korban kekerasan seksual peraturan sekolah dan kebijakan pendidikan semesinya berperspektif korban, sehingga korban tidak semakin terpuruk karena stigma negatif dan dikeluarkan dari sekolah. Dan ada beberapa rekomendasi lannya yang disampaikan oleh KPAI.
Sementara beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan diantaranya Mendorong negara bertanggung jwab untuk menyediakan mekanisme hak-hak korban untuk keadilan, kebenaran dan pemulihan kepada korban konflik SDA dan agraria dengan menyertakan korporasi sebagai penanggung jawab; mendorong negara untuk melakukan perlindungan bagi perempuan yang mempertahankan hak atas sumberdaya alam yang menjadi sumber penghidupannya, keluarga, dan komunitasnya; meminta negara untuk melakukan upaya-upaya konkrit, efektif dan menyeluruh dalam menangani dan mencegah kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, serta mencari resolusi konflik yang tepat, tremasuk mempercepat inisiatif dialog dengan masyarakat Papua, dan beberapa rekomendasi lainnya yang ditujukan tidak hanya kepada pemerintah pusat, tapi juga kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.****(JK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar