Makalah
Keberadaan Koperasi Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Wacana mengenai ekonomi syariah
(lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini.
Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya
Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti
Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah,
bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah.
Namun dibandingkan dengan LKS
lainnya itu, keberadaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan
gerbong kereta (sangat terlambat), padahal (1) dengan keberadaan jumlah
koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan
(2) sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan
secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi)
untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkorvesikan ke dalam koperasi syariah
tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
Sebagaimana
lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang
melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku
kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu
hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi
boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan
yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan
barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif
(maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah
menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya (Zainul Arifin,
2004:45).
Untuk itu, maka ada beberapa
karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam (Syariah) yang harus diketahui
oleh pengurus, pengelola, badan pemeriksa, dan anggota koperasi sebelum
mendirikan atau mensyariahkan koperasinya. Apapun itu jenis usaha koperasinya,
misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi adalah koperasi serba
usaha, koperasi pasar dan sebagainya; dan koperasi konsumsi.
B.
Rumusan Masalah
Dalam kelembagaan ekonomi Islam,
kita sudah mengenal perbankan syariah, asuransi syariah (tafakul), dan bahkan
reksadana syariah. Tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui tentang
koperasi syariah.
C.
Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah sebagai salah satu tugas kuliah mata kuliah Ekonomi Koperasi.
D.
Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan
untuk memperoleh data adalah mencari data melalui internet karena lebih mudah
dan banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.
E.
Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab,
yaitu bab pertama mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang,
rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab kedua berisikan pembahasan materi dan bab ketiga mengenai penutup yang
terdiri dari kesimpulan. Terakhir adalah daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi adalah lembaga usaha yang
dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai
koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan
kesejahteraan bersama.
Dalam Islam,
koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan
halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada
sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara
teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam
Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and
Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah
ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin
Syarik di Madinah.
Bung Hatta
dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social
capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk
menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan
dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas
dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan
menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh,
kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan
swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan
kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan
konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan
transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan
kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional,
kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas,
empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha
yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang
tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik
dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu
menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu
menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah
menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan
terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan
dilakukan secara terbuka
3. Satu orang
satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan
bunga atas modal
5. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke
koperasi
6. Pendidikan
anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun
jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan
di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan
syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga
koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya,
berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan
dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan
prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa
kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan
muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah
islam
3. Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung
tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya
ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak
mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah.
Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal
kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan
satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai
musyawarah.
Kalau dilihat
dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi
syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul
inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau
lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok
dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing
anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang
atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi.
Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan
kesepakatan bersama.
Satu hal yang
harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu,
pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan
konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Tujuan
Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
- Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip
syariah islam.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
- Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif.
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
- Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
Landasan
Koperasi Syariah
1. Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Koperasi syariah berazaskan
kekeluargaan
- Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi
Islam dalam Koperasi Syariah
- Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat
dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama
dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di
muka bumi
- Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap
bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau
sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah
Islam dalam Koperasi Syariah
- Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
- Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
- Pengelolaan dilakukan secara transparan dan
profesional
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil,
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem
bagi hasil
- Jujur,
amanah dan mandiri
- Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara
optimal
- Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota,
antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
1.
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang
halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem
bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha
sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan
ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
- Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan
keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,
mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak
berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi
syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal,
berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah,
kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta
didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang
serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan
sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
BAB III
KESIMPULAN
Filosofi koperasi secara umum sudah
mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan
perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan
prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia
yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan
perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang
ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga
kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu
menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu
yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan
koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun
belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang
menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah
untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas
kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang
berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini,
nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat
muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi
lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat
berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.
Penutup
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah
di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis
pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA